Kedua, persyaratan personel konstruksi
1. personil konstruksi harus memakai helm keselamatan dengan benar ketika memasuki lokasi konstruksi dan mengambil langkah-langkah perlindungan keselamatan yang diperlukan.
2- Pekerja konstruksi harus masuk ke lokasi konstruksi dengan sertifikat konstruksi mereka sendiri.
3Ketika personel konstruksi mabuk atau sakit, dilarang masuk ke lokasi konstruksi.
4Ketika personil konstruksi naik ketinggian lebih dari 2m, harus ada perawatan khusus di bawah.
5- Ahli listrik harus memiliki lisensi untuk bekerja (dalam periode validitas) dan dilengkapi dengan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan sebelum konstruksi.
6Ketika bekerja di ketinggian, personel konstruksi harus memiliki sertifikat kerja ketinggian dan dilengkapi dengan peralatan perlindungan keselamatan sebelum bekerja di ketinggian.
Ketika bekerja di ketinggian, personel konstruksi harus memakai topi keselamatan dan sabuk pengaman dan langkah-langkah perlindungan lainnya, dan pekerjaan harus dilakukan dengan menggantung tinggi dan penggunaan rendah.Harus ada penjaga keamanan di bawah, dan personil yang tidak relevan dilarang masuk ke area kerja.