4Persyaratan keselamatan kebakaran
1. Merokok, operasi api terbuka, cat, pengencer, bensin, kapal tekanan dan bahan berbahaya mudah terbakar dan eksplosif lainnya dilarang di gedung tempat.
2Lebar saluran utama pameran tidak boleh kurang dari 5m, dan lebar saluran bantu tidak boleh kurang dari 3m.Tidak ada unit atau individu yang diizinkan untuk menduduki atau memblokir saluran keluar kebakaran dan masuk dan keluar dengan cara apapun.
3Semua fasilitas sementara (kabin) tidak akan memblokir pintu evakuasi keamanan, hidran kebakaran, gorden kebakaran, ruang distribusi listrik, toilet dan infrastruktur lainnya di tempat acara.
4Semua fasilitas konstruksi sementara (kabin) harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang berkualitas, sesuai dengan ketentuan keselamatan kebakaran, selama periode konstruksi,setiap kabin harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran 5 kg yang berkualitas dan efektif sesuai dengan standar 1 per 30 meter persegi dan 2 per 50 meter persegi.
5Bahan dekoratif untuk semua fasilitas sementara (kabin) harus memenuhi standar pencegahan kebakaran tingkat B1 nasional atau di atas,dan sangat dilarang menggunakan kain elastis dan kain katun jarum dan bahan mudah terbakar lainnya untuk dekorasi.
6Semua fasilitas sementara (booth) struktur kayu dan kotak lampu harus disemprotkan dengan cat tahan api sebelum memasuki stadion, dan kotak lampu harus memiliki lubang disipasi panas.
7Semua fasilitas konstruksi sementara (booth), ruang penyimpanan, kamar, dll. dilarang menggunakan langit-langit yang tertutup sepenuhnya, dan setidaknya 50% dari area terbuka harus ditinggalkan.
8Ketika membangun stan dua lantai atau struktur kompleks di museum atau membangun stan di luar museum, the detailed structure diagram of the booth must be provided and stamped with the audit seal of the relevant qualification design institute and the seal of the national first-class registered structural engineer and the audit reportDari desain hingga konstruksi, keselamatan kabin harus dipertimbangkan sepenuhnya untuk memastikan ketahanan titik penghubung dan struktur keseluruhan kabin.Luas lantai dua harus kurang dari 1/3 dari seluruh area stan, penutup lantai dua dilarang, lebih dari 50 meter persegi perlu memasang setidaknya 2 tangga, penutup lantai dua dilarang.